Postingan

Menampilkan postingan dengan label Jelajah Jogja

Hukum Pertanahan di Jogja Adalah Bagian dari Keistimewaan Yogyakarta

Gambar
Ada dua alasan mengapa WNI nonpribumi tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah di Yogyakarta. Pertama alasan sejarah, kedua karena ketakutan tanah dikuasai WNI nonpribumi. Dua alasan ini menjadi dasar keluarnya Surat Instruksi Wakil Gubernur tahun 1975 yang tidak memperbolehkan WNI nonpribumi memiliki hak milik atas tanah. Parampara Praja bidang pertanahan Pemda Yogyakarta, Suyitno menjelaskan, surat instruksi itu sudah tepat. Dari aspek sejarah, memang sejak dulu zaman Kesultanan Yogyakarta, pemberian tanah kepada seseorang ada aturannya. Pada masa itu, Suyitno mengklaim bahwa tanah yang ada di Yogyakarta seluruhnya adalah milik Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kesultanan dan Pakualaman kemudian memberikan tanah-tanah itu kepada warganya sesuai dengan kebutuhan dengan dasar hukum adat. Dalam konteks penyelenggaraan hukum adat ini, Suyitno menganalogikan sekelompok masyarakat adat A dan B yang memiliki wilayah berbeda. Masing-masing memiliki aturan masing-mas...

Mengapa Warga Non-Pribumi Tidak Boleh Memiliki SHM Tanah di Yogyakarta ?

Gambar
1. BBC.com Dalam beberapa bulan terakhir ini, seorang penduduk Yogyakarta berusia 60-an, berupaya menghubungi Sultan Hamengkubuwono X untuk menanyakan tentang hak kepemilikan tanah di kota kelahirannya yang ia anggap diskriminatif. Siput Lokasari mulai mengontak Sultan beberapa bulan lalu untuk meminta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini membatalkan Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikeluarkan pada 1975 lalu, berisi larangan warga nonpribumi memiliki tanah. "Kenapa harus ada diskriminasi ras... Orang Tionghoa bekerja setengah mati mengumpulkan uang sedikit demi sedikit dan beli tanah hak milik, kenapa hak milik dipaksa untuk dirampas dikembalikan ke negara dan orang tersebut diberi hak sewa. Orang Tionghoa ataupun orang India yang diangggap non pribumi... Kenapa sampai begitu?" kata Siput kepada BBC Indonesia. Tanah yang dimaksud Siput adalah yang dibeli istrinya di Kulon Progo seluas 1.000 m2 sekitar enam bulan lalu dan sampai kini tak bisa diub...

Yogyakarta : Kota dalam Kepungan Gunung Berapi Purba

Gambar
Uap panas mengepul dari satu sudut di dusun Kayen desa Sampang, kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul (DIY) mulai Kamis pagi 15 Februari 2017 (TU) Tarikh Umum lalu. Hingga beberapa hari kemudian uap masih mengepul. Bersamanya menguar pula aroma Belerang yang khas. Khalayak setempat pun dibuat resah. Terlebih setelah salah satu penyebab potensial, yakni arus listrik melalui  grounding  yang bocor, telah dapat dikesampingkan mengingat saat aliran listrik ke rumah pak Trisno Wiyono dimatikan, uap panas itu tetap mengepul dari sudut pekarangannya. Apalagi titik keluarnya uap panas tersebut tidak terlalu jauh dari Gunung Nglanggeran, kompleks gunung berapi purba yang kini menjadi obyek wisata. Tersebar cerita yang konon dari masa silam, bahwa kawah Gunung Nglanggeran pada masanya adalah berada di dusun itu. Maka saat saling dikait-kaitkan, mudah saja mendatangkan kesan bahwa kepulan uap tersebut ada hubungannya dengan Gunung Nglanggeran. Gambar 1. Lokasi titik...